Kamis, 14 Mei 2020

TEORI BEHAVIORISTIK IVAN PAVLOV /LisanaSh

TEORI BEHAVIORISTIK IVAN PAVLOV
Baca selengkapnya »

Selasa, 25 Februari 2020

SENSASI DAN PERSEPSI /LisanaSh


Makalah Psikologi Umum
“PERSEPSI DAN SENSASI
DISUSUN OLEH :

Nurul Suhaila              
Iga Dara Fonna            
Adinda Pitaloka           


PROGRAM STUDI PSIKOLOGI 
Baca selengkapnya »

PERKEMBANGAN MANUSIA I /LisanaSh


Makalah Psikologi Umum
“PERKEMBANGAN MANUSIA I”
DISUSUN OLEH :

Nurul Suhaila              
Iga Dara Fonna            
Adinda Pitaloka           
  
PROGRAM STUDI PSIKOLOGI 

Baca selengkapnya »

Mengatasi Isu Etika /LisanaSh


MAKALAH

MENGATASI ISU ETIKA
Mata Kuliah : Kode Etik Psikologi
Dosen Pengampu : Widi Astuti  S.Psi., M.Psi, Psikolog
 

Disusun oleh:
  
v CUT RIZQY FATHIR HUMAIRANI                    
v CUT TIARA CAHYANI                               
v DINDA NURHALIZA                                   
v RADIYAH                                                      




PRODI PSIKOLOGI

LEMBAR JUDUL MAKALAH.................................................................. ....... 1
DAFTAR ISI.......................................................................................................... 2
KATA PENGANTAR.......................................................................................... 3
BAB I      PENDAHULUAN................................................................................. 4
A.           Latar Belakang Masalah.......................................................................... 4
B.            RumusanMasalah..................................................................................... 4
C.            Tujuan...................................................................................................... 4
BAB II    ISI............................................................................................................ 5
1.             Pengertian Isu Etika................................................................................ 5
2.             Mengatasi Isu Etika................................................................................. 5
3.              Pelanggaran Yang Ada Dalam Etika Psikologi...................................... 6
a.              Pelanggaran ringan......................................................................... 6
b.             Pelanggaran sedang........................................................................ 7
c.              Pelanggaran berat........................................................................... 7
4.             Kasus-Kasus Pelanggaran ....................................................................... 7
a.              Kasus pelanggaran ringan.............................................................. 7
b.             Kasus pelanggaran sedang............................................................. 8
c.              Kasus pelanggaran berat................................................................ 8
5.             Sanksi Bagi Pelanggar Etika.................................................................... 8
a.              Sanksi pelanggaran ringan.............................................................. 8
b.             Sanksi pelanggaran sedang............................................................ 8
c.              Sanksi pelanggaran  berat............................................................... 9
6.             Sanksi Bagi Pelanggar Etika.................................................................... 9
BAB III   KESIMPULAN................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 12






KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, saya telah dapat menyelesaikan tugas makalah tentang Mengatasi Isu Etika.Tak lupa juga saya ucapkan terimakasih kepada ibu,selaku dosen mata kuliah Kode Etik Psikologi  yg telah memberikan tugas ini sehingga saya dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya pelajari.
Makalah ini di buat agar pembanca dan penulis dapat mengetahui upaya Mengatasi Isu Etika,dan pembaca juga dapat memperluas ilmu pengetahuan tentang Mengatasi Isu Etika melalui makalah ini.
Akhir kata, semoga dengan adanya makalah ini dapat membawa manfaat ku
susnya bagi penulis dan bagi para pembaca serta dapat menambah wawasan untuk kita semua.



Lhokseumawe, 04 September 2019

  



BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah
Etika adalah cabang dari filsafat yang mempelajari tentang yang benar dan yang salah. Istilah etika berasal dari bahasa Yunani rjoiko; (etikos) yang berarti kebiasaan atau tata cara.  Oleh karana itu, etika juga sering di sebut sebagai filsafat moral (moral philosophy).
Berdasa kan pada pandangan ini maka tidak pernah ada yang di sebut dengen fakta moral karena mengacu pada realita yang objektif, sedang kan moralitas di tentukan oleh standar yang lebih subjektif. Ini lah sebab banyak orang yang memperdebatkan hal-hal yang dianggap etis atau tidak etis.
Salah satu filsuf yang memikirkan tentang konsepetika ialah Plato. Plato membedakan dua jenis realita yang ia sebut sebagai  physis (dunia fakta) dan nomos (dunia nilai). Etika berada pada dunia nilai sehingga argumen-argumen dalam etika merupakan hal-hal yang retoris dan lebih menekankan tentang bagaimana mengajak orang menganut nilai yang kita percayai dari pada membuktikan kepada mereka kebenaran dan kepercayaan.

B.            Rumusan  Masalah
1.    Pengertian Isu Etika
2.    Mengatasi Isu Etika
3.    Pelanggaran yang ada dalam Etika Psikologi
4.    Kasus-kasus pelanggaran
5.    Sanksi bagi pelanggar Etika Psikologi
6.    Penyelesaian Isu Etika

C.    Tujuan
1.    Mengetahui Pengertian Isu Etika
2.    Mengetahui cara mengatasi Isu Etika
3.    Mengetahui macam macam pelanggaran dalam Etika Psikologi
4.    Mengetahui kasus-kasus pelanggaran
5.    Mengatahui sanksi bagi pelanggaran Etika Psikologi


BAB  II
ISI
1.             PENGERTIAN ISU ETIKA
Menurut pakar AMERIKA SERIKAT yaitu Chase dan Jones,mereka mengatakan bahwa isu etika merupakan sebuah masalah yang belum terpecahkan dan kemudian di ambil keputusan nya. Heath dan Nelson (1986) mendefinisikan bahwa  isu merupakan suatu pernyataan fakta atau kebijakanyang dapat di perdebatkan.
Dari pendapat-pendapat di atas,dapat di ambil kesimpulan bahwa isu merupakan masalah yang berkembang di masyarakat dan belum tentu benar serta membutuhkan pembuktian. Sedangkan etika merupakan bagian yang berhubungan dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan baik itu benar atau salah.

2.             MENGETASI ISU ETIKA
Majelis Psikologi Indonesia
Untuk mengatasi isu etika,kita membutuhkan majelis psikologi. Majelis psikologi adalah penyelenggaraan organisasi yang memberikan pertimbangan etis,normatif maupun keorganisasian dalam kaitan dengan profesi psikologi baik sebagai ilmuan maupun praktik psikologi kepada anggota maupun organisasi.
Penyelesaian  masalah pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia oleh Psikologi atau Ilmuwan Psikologi, di lakukan oleh Majelis Psikologi dengan memperhatikan laporan yang masuk akal dari berbagai pihak dan kesempatan untuk membela diri.
Apabila Psikologi atau Ilmuwan Psikologi telah melakukan layanan Psikologi sesuai prosedur yang di atur dalam Kode Etik dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah ilmiah serta bukti-bukti empiris wajib mendapat perlindungan dari Himpunan Psikologi Indonesia dalam hal ini Majelis Psikologi Indonesia.
Apabila terdapat etika dalam pemberian layanan psikologi yang belum di atur dalam kode etik psikologi Indonesia maka Himpunan Psikologi Indonesia wajib mengundang Majelis Psikologi untuk membahas tentang dan merumuskannya, kemudian di sahkan dalam sebuah Rapat yang di maksudkan uantuk itu.

Penyalahgunaan di Bidang Psikologi
Setiap pelanggaran wewenang di bidang keahlian psikologi dan setiap pelangganggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia dapat di kenakan sanksi organisasi sebagaimana di atur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia dan Kode Etik Psikologi Indonesia.
Apabila Psikologi atau Ilmuwan Psikologi menemukan pelanggaran atau penilaian salah terhadap kerja mereka, mereka wajib mengambil langkah-langkah yang masuk akal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperbaiki atau mengurangi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi.
Pelanggaran kode etik psikologi adalah segala tindakan psikolog atau Ilmuwan Psikologi yang menyimpang dari ketentuan yang telah di rumuskan dalam Kode Etik Psikologi Indonesia. Termasuk dalam hal ini adalah pelanggaran oleh Psikologi terhadap janji/sumpah profesi, praktik psikologi yang di lakukan oleh mereka yang bukan Psikolog, atau Psikolog yang tidak memiliki izin praktik, serta layanan psikologi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam Kode Etik Psikologi Indonesia.

3.             PELANGGARAN YANG ADA DALAM ETIKA PSIKOLOGI
Macam macam pelanggaran yaitu sebagai berikut:
a)             Pelanggaran ringan
 Pelanggaran ringan yaitu tindakan yang di lakukan oleh seorang Psikologi atau ilmuwan Psikologi yang tidak dalam kondisi sesuai dengan standard prosedur yang telah di tetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi salah satu tersebut dibawah ini;
·         Ilmu psikologi
·         Profesi Psikologi
·         Pengguna Jasa layanan psikologi
·         Indivu yang menjalani Penggunaan Psikologi
·         Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya.

b)            Pelanggaran sedang
Pelanggaran sedang yaitu tindakan yang di lakukan oleh Psikologi atau Ilmuwan Psikologi kerena kelalaiannya dalam melaksanakan proses maupun penanganan yang tidak sesuai dengan standard prosedur yang telah di tetapkan mengakibatkan kerugian bagi slah satu tersebut di bawah ini;
·       Ilmu psikologi
·       Profesi Psikologi
·       Pengguna Jasa layanan psikologi
·       Individu yang menjalani Penggunaan Psikologi
·       Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya

c)             Pelanggaran berat
Pelanggaran berat yaitu tindakan yang di lakukan oleh Psikologi atau Ilmuwan Psikologi yang secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasilyang mengakibatkan kerugian bagi salah satu di bawah ini;
·  Ilmu Psikologi
·  Profesi Psikologi
·  Pengguna Jasa layanan psikologi
·  Individu yang menjalani Penggunaan Psikologi
·  Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya.

4.             KASUS-KASUS PELANGGARAN
a)             Kasus Pelanggaran Ringan
Ø Ketidak nyamanan yang di lakukan oleh psikolog terhadap jasa layanannya
Ø Seorang Psikologi tidak professional
Ø Psikologi atau Ilmuwan Psikologi tidak mau menerima dan suku tertentu.
Ø Tidak member pelayanan sesuai SOP
Ø Merendahkan pasien
Ø Tidak menjaga kerahasiaan informasi pasien
Ø Member layanan konseling padahal belum memiliki kecakapan ilmu
Ø Membuka praktik tanpa izin
Ø Menyalah gunakan profesi

b)             Kasus Pelanggaran Sedang
Ø Kelalaian Psikologi/Ilmuwan Psikologi dalam proses dan mendiagnosa klien
Ø Psikologi/Ilmuwan Psikologi tidak mempunyai bukti draf kontak
Ø Psikologi/Ilmuwan Psikologi menangani sesuatu yang seharusnya Psikiater yang tangani
Ø Psikologi/Ilmuwan Psikologi mengumbar masalah klien, sehingga klien tertakan

c)             Kasus Pelanggaran Berat
Ø Seorang Psikologi/Ilmuwan Psikologi melakukan pelecehan terhadap klien
Ø Seorang Psikologi/Ilmuwan Psikologi membocorkan hasil test klien tanpa seizing klien atau masalah klien tersebut
Ø Seorang Ilmuwan Psikologi yaitu S1 menbuka praktik dan melakukan intervensi terapi
Ø Memalsukan data untuk kepentingan pribadi

5.             SANKSI BAGI PELANGGAR ETIKA PSIKOLOGI
a)             Sanksi Pelanggaran Ringan
·      Mendapat teguran dari pihak Psikologi

b)            Sanksi Pelanggaran Sedang
·      Mendapat surat pelanggaran
·      Mengikuti pelatihan khusus HIMPSI
·      Tidak boleh melakukan Tes Psikologi

c)              Sanksi Pelanggaran Berat
·      Diberi peringatan
·      Mengikuti pelatihan HIMPSI
·      Melakukan permintaan maafsecara public di media social dan lain-lain
·      Di skors sementara tidak dapat melakukan praktik

6.             PENYELESAIAN ISU ETIKA
Ø Apabila tanggung jawab etika psikologi bertentangan dengan peraturan hukum, baik itu hukum pemerintah maupun peraturan lainnya, maka Psikologi/Ilmuwan Psikologi harus menunjukkan komitmennya terhadap kode.Etik akan melakukan cara untuk menyelesaikan konflik sesuai dengan yang di atur dalam Kode Etik. Apabila konflik tidak dapat di selesaikan secara aturan dalam dalam kode etik,maka Psikologi/Ilmuwan Psikologi da harapkan patuh terhadap tuntutan hukum.
Ø Apabila tuntutan organisasi yang di lakukan oleh Psikologi/Ilmuwan Psikologi bertentangan dengan Kode Etik Psikologi Indonesia,maka Psikologi/Ilmuwan Psikologi wajub menjelaskan sifat dan jenis konflik,memberitahu komitmen tarhadap Kode Etik dan menyelesaikan konflik tersebut dengan berbagai cara sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap kode etik.
Ø Pelanggaran yang di lakukan oleh Psikologi/Ilmuwan Psikologi terhadap etika profesi, pelaporan pelanggaran yang di buat secara tertulis yang di sertai bukti terkait di tujukan kepada Himpunan Psikologi Indonesia untuk di serahkan kepada Majelis Psikologi Indonesia.
Ø Kerjasama antar Pengurus Himpsi dan Majelis Psikologi Indonesia. Kerjasama tersebut dapat di lakukan dalam tindakan investigasi, proses penyelidikan dan persyaratan agar dapat mencapai hasil yang di harapkan. Dalam pelaksanaannya diusahakan agar tetap memegang teguh prinsip kerahasiaan.
Ø Apabila terjadi pelanggaran ,Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah akan bekerja sama dan bisa member masukan kepada Majelis Psikologi baik Wilayah maupun Pusat dengan prosedur yang telah di tetapkan yaitu sebagai berikut:
1.    Mengadakan pertemuan untuk membahas masalah
2.    Meminta klarifikasi kepada pihak yang melakukan pelanggaran
3.    Menentukan jenis pelanggaran
Ø Majelis psikologi akan melakukan klarifikasi pada anggota yang melakukan pelanggaran. Dengan berdasarkan keterangan dari pelanggar dan berdasarkan data-data yang telah di kumpulkan, maka Majelis Psikologi akan mengambil keputusan terhada masalah tersebut.




BAB III
KESIMPULA
Pada hakikat nya mengatasi isu etika adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat,dikarenakan kebanyakan masyarakat pada zaman sekarang melaksanakan kegiatan sehari harinya tanpa memperhatikan etika etika yang harus di terapkan,sehingga memicu pelanggaran pelanggaran baik itu ringan,sedang dan berat. Oleh sebab itu kita sebagai warga yang berpendidikan harus tau begaimana cara mengetasi isu isu etika,kerena setiap masalah mestinya membutuhkan penyelesaian dan cara untuk mengatasi masalah tersebut.