MAKALAH
MENGATASI ISU ETIKA
Mata Kuliah : Kode Etik Psikologi
Dosen Pengampu : Widi Astuti S.Psi., M.Psi, Psikolog
Disusun oleh:
v CUT RIZQY FATHIR HUMAIRANI
v CUT TIARA CAHYANI
v DINDA NURHALIZA
v RADIYAH
PRODI PSIKOLOGI
LEMBAR JUDUL MAKALAH.................................................................. ....... 1
DAFTAR ISI.......................................................................................................... 2
KATA PENGANTAR.......................................................................................... 3
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................. 4
A.
Latar Belakang
Masalah.......................................................................... 4
B.
RumusanMasalah..................................................................................... 4
C.
Tujuan...................................................................................................... 4
BAB
II ISI............................................................................................................ 5
1.
Pengertian Isu
Etika................................................................................ 5
2.
Mengatasi Isu
Etika................................................................................. 5
3.
Pelanggaran Yang
Ada Dalam Etika Psikologi...................................... 6
a.
Pelanggaran
ringan......................................................................... 6
b.
Pelanggaran
sedang........................................................................ 7
c.
Pelanggaran
berat........................................................................... 7
4.
Kasus-Kasus Pelanggaran
....................................................................... 7
a.
Kasus
pelanggaran ringan.............................................................. 7
b.
Kasus
pelanggaran sedang............................................................. 8
c.
Kasus pelanggaran
berat................................................................ 8
5.
Sanksi Bagi
Pelanggar Etika.................................................................... 8
a.
Sanksi
pelanggaran ringan.............................................................. 8
b.
Sanksi
pelanggaran sedang............................................................ 8
c.
Sanksi
pelanggaran berat............................................................... 9
6.
Sanksi Bagi
Pelanggar Etika.................................................................... 9
BAB
III KESIMPULAN................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 12
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan
puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, saya telah dapat menyelesaikan tugas
makalah tentang Mengatasi Isu Etika.Tak lupa juga saya ucapkan terimakasih
kepada ibu,selaku dosen mata kuliah Kode Etik Psikologi yg telah memberikan tugas ini sehingga saya
dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya
pelajari.
Makalah ini di buat
agar pembanca dan penulis dapat mengetahui upaya Mengatasi Isu Etika,dan
pembaca juga dapat memperluas ilmu pengetahuan tentang Mengatasi Isu Etika
melalui makalah ini.
Akhir kata, semoga
dengan adanya makalah ini dapat membawa manfaat ku
susnya bagi penulis
dan bagi para pembaca serta dapat menambah wawasan untuk kita semua.
Lhokseumawe, 04
September 2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Etika adalah
cabang dari filsafat yang mempelajari tentang yang benar dan yang salah. Istilah etika berasal dari bahasa Yunani rjoiko; (etikos) yang berarti kebiasaan atau
tata cara. Oleh karana itu, etika juga
sering di sebut sebagai filsafat moral (moral philosophy).
Berdasa kan pada
pandangan ini maka tidak pernah ada yang di sebut dengen fakta moral karena
mengacu pada realita yang objektif, sedang kan moralitas di tentukan oleh standar
yang lebih subjektif. Ini lah sebab banyak orang yang memperdebatkan hal-hal
yang dianggap etis atau tidak etis.
Salah satu
filsuf yang memikirkan tentang konsepetika ialah Plato. Plato membedakan dua
jenis realita yang ia sebut sebagai physis
(dunia
fakta) dan nomos (dunia
nilai). Etika berada pada dunia nilai sehingga argumen-argumen dalam
etika merupakan hal-hal yang retoris dan lebih menekankan tentang bagaimana
mengajak orang menganut nilai yang kita percayai dari pada membuktikan kepada
mereka kebenaran dan kepercayaan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian Isu Etika
2. Mengatasi Isu Etika
3. Pelanggaran yang ada dalam Etika Psikologi
4. Kasus-kasus pelanggaran
5. Sanksi bagi pelanggar Etika Psikologi
6. Penyelesaian Isu Etika
C. Tujuan
1. Mengetahui Pengertian Isu Etika
2. Mengetahui cara mengatasi Isu Etika
3. Mengetahui macam macam pelanggaran dalam Etika Psikologi
4. Mengetahui kasus-kasus pelanggaran
5. Mengatahui sanksi bagi pelanggaran Etika Psikologi
BAB II
ISI
1.
PENGERTIAN ISU ETIKA
Menurut pakar AMERIKA SERIKAT
yaitu Chase dan Jones,mereka mengatakan bahwa isu etika merupakan sebuah
masalah yang belum terpecahkan dan kemudian di ambil keputusan nya. Heath dan
Nelson (1986) mendefinisikan bahwa isu
merupakan suatu pernyataan fakta atau kebijakanyang dapat di perdebatkan.
Dari pendapat-pendapat di
atas,dapat di ambil kesimpulan bahwa isu merupakan masalah yang berkembang di
masyarakat dan belum tentu benar serta membutuhkan pembuktian. Sedangkan etika
merupakan bagian yang berhubungan dengan nilai manusia dalam menghargai suatu
tindakan baik itu benar atau salah.
2.
MENGETASI ISU ETIKA
Majelis Psikologi Indonesia
Untuk mengatasi isu etika,kita membutuhkan majelis
psikologi. Majelis psikologi adalah penyelenggaraan organisasi yang memberikan
pertimbangan etis,normatif maupun keorganisasian dalam kaitan dengan profesi
psikologi baik sebagai ilmuan maupun praktik psikologi kepada anggota maupun
organisasi.
Penyelesaian
masalah pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia oleh Psikologi atau
Ilmuwan Psikologi, di lakukan oleh Majelis Psikologi dengan memperhatikan
laporan yang masuk akal dari berbagai pihak dan kesempatan untuk membela diri.
Apabila Psikologi atau Ilmuwan Psikologi telah
melakukan layanan Psikologi sesuai prosedur yang di atur dalam Kode Etik dan
tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah ilmiah serta bukti-bukti empiris wajib
mendapat perlindungan dari Himpunan Psikologi Indonesia dalam hal ini Majelis
Psikologi Indonesia.
Apabila terdapat etika dalam pemberian layanan
psikologi yang belum di atur dalam kode etik psikologi Indonesia maka Himpunan
Psikologi Indonesia wajib mengundang Majelis Psikologi untuk membahas tentang
dan merumuskannya, kemudian di sahkan dalam sebuah Rapat yang di maksudkan
uantuk itu.
Penyalahgunaan di Bidang Psikologi
Setiap pelanggaran wewenang di bidang keahlian
psikologi dan setiap pelangganggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia
dapat di kenakan sanksi organisasi sebagaimana di atur dalam Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia dan Kode Etik Psikologi
Indonesia.
Apabila Psikologi atau Ilmuwan Psikologi menemukan
pelanggaran atau penilaian salah terhadap kerja mereka, mereka wajib mengambil
langkah-langkah yang masuk akal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
memperbaiki atau mengurangi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi.
Pelanggaran kode etik psikologi adalah segala tindakan
psikolog atau Ilmuwan Psikologi yang menyimpang dari ketentuan yang telah di
rumuskan dalam Kode Etik Psikologi Indonesia. Termasuk dalam hal ini adalah
pelanggaran oleh Psikologi terhadap janji/sumpah profesi, praktik psikologi
yang di lakukan oleh mereka yang bukan Psikolog, atau Psikolog yang tidak
memiliki izin praktik, serta layanan psikologi yang menyimpang dari ketentuan
yang berlaku dalam Kode Etik Psikologi Indonesia.
3.
PELANGGARAN YANG ADA DALAM ETIKA PSIKOLOGI
Macam macam pelanggaran yaitu
sebagai berikut:
a)
Pelanggaran ringan
Pelanggaran ringan yaitu tindakan yang di
lakukan oleh seorang Psikologi atau ilmuwan Psikologi yang tidak dalam kondisi
sesuai dengan standard prosedur yang telah di tetapkan, sehingga mengakibatkan
kerugian bagi salah satu tersebut dibawah ini;
·
Ilmu psikologi
·
Profesi Psikologi
·
Pengguna Jasa layanan psikologi
·
Indivu yang menjalani Penggunaan Psikologi
·
Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya.
b)
Pelanggaran sedang
Pelanggaran sedang
yaitu tindakan yang di lakukan oleh Psikologi atau Ilmuwan Psikologi kerena
kelalaiannya dalam melaksanakan proses maupun penanganan yang tidak sesuai
dengan standard prosedur yang telah di tetapkan mengakibatkan kerugian bagi
slah satu tersebut di bawah ini;
·
Ilmu psikologi
·
Profesi Psikologi
·
Pengguna Jasa layanan psikologi
·
Individu yang menjalani Penggunaan Psikologi
·
Pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya
c)
Pelanggaran berat
Pelanggaran berat
yaitu tindakan yang di lakukan oleh Psikologi atau Ilmuwan Psikologi yang
secara sengaja memanipulasi tujuan, proses maupun hasilyang mengakibatkan
kerugian bagi salah satu di bawah ini;
· Ilmu Psikologi
· Profesi Psikologi
· Pengguna Jasa layanan psikologi
· Individu yang menjalani
Penggunaan Psikologi
· Pihak-pihak yang terkait dan
masyarakat umumnya.
4.
KASUS-KASUS PELANGGARAN
a)
Kasus Pelanggaran Ringan
Ø Ketidak nyamanan yang di lakukan
oleh psikolog terhadap jasa layanannya
Ø Seorang Psikologi tidak professional
Ø Psikologi atau Ilmuwan Psikologi tidak
mau menerima dan suku tertentu.
Ø Tidak member pelayanan sesuai SOP
Ø Merendahkan pasien
Ø Tidak menjaga kerahasiaan
informasi pasien
Ø Member layanan konseling padahal
belum memiliki kecakapan ilmu
Ø Membuka praktik tanpa izin
Ø Menyalah gunakan profesi
b)
Kasus Pelanggaran Sedang
Ø Kelalaian Psikologi/Ilmuwan
Psikologi dalam proses dan mendiagnosa klien
Ø Psikologi/Ilmuwan Psikologi tidak
mempunyai bukti draf kontak
Ø Psikologi/Ilmuwan Psikologi
menangani sesuatu yang seharusnya Psikiater yang tangani
Ø Psikologi/Ilmuwan Psikologi mengumbar
masalah klien, sehingga klien tertakan
c)
Kasus Pelanggaran Berat
Ø Seorang Psikologi/Ilmuwan
Psikologi melakukan pelecehan terhadap klien
Ø Seorang Psikologi/Ilmuwan
Psikologi membocorkan hasil test klien tanpa seizing klien atau masalah klien
tersebut
Ø Seorang Ilmuwan Psikologi yaitu
S1 menbuka praktik dan melakukan intervensi terapi
Ø Memalsukan data untuk kepentingan
pribadi
5.
SANKSI BAGI PELANGGAR ETIKA PSIKOLOGI
a)
Sanksi Pelanggaran Ringan
·
Mendapat teguran dari pihak Psikologi
b)
Sanksi Pelanggaran Sedang
·
Mendapat surat pelanggaran
·
Mengikuti pelatihan khusus HIMPSI
·
Tidak boleh melakukan Tes Psikologi
c)
Sanksi Pelanggaran Berat
·
Diberi peringatan
·
Mengikuti pelatihan HIMPSI
·
Melakukan permintaan maafsecara public di media social dan lain-lain
·
Di skors sementara tidak dapat melakukan praktik
6.
PENYELESAIAN ISU ETIKA
Ø Apabila tanggung jawab etika
psikologi bertentangan dengan peraturan hukum, baik itu hukum pemerintah maupun
peraturan lainnya, maka Psikologi/Ilmuwan Psikologi harus menunjukkan
komitmennya terhadap kode.Etik akan melakukan cara untuk menyelesaikan konflik
sesuai dengan yang di atur dalam Kode Etik. Apabila konflik tidak dapat di
selesaikan secara aturan dalam dalam kode etik,maka Psikologi/Ilmuwan Psikologi
da harapkan patuh terhadap tuntutan hukum.
Ø Apabila tuntutan organisasi yang
di lakukan oleh Psikologi/Ilmuwan Psikologi bertentangan dengan Kode Etik
Psikologi Indonesia,maka Psikologi/Ilmuwan Psikologi wajub menjelaskan sifat
dan jenis konflik,memberitahu komitmen tarhadap Kode Etik dan menyelesaikan
konflik tersebut dengan berbagai cara sebagai bentuk tanggung jawab dan
kepatuhan terhadap kode etik.
Ø Pelanggaran yang di lakukan oleh
Psikologi/Ilmuwan Psikologi terhadap etika profesi, pelaporan pelanggaran yang
di buat secara tertulis yang di sertai bukti terkait di tujukan kepada Himpunan
Psikologi Indonesia untuk di serahkan kepada Majelis Psikologi Indonesia.
Ø Kerjasama antar Pengurus Himpsi
dan Majelis Psikologi Indonesia. Kerjasama tersebut dapat di lakukan dalam
tindakan investigasi, proses penyelidikan dan persyaratan agar dapat mencapai
hasil yang di harapkan. Dalam pelaksanaannya diusahakan agar tetap memegang
teguh prinsip kerahasiaan.
Ø Apabila terjadi pelanggaran
,Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah akan bekerja sama dan bisa member masukan
kepada Majelis Psikologi baik Wilayah maupun Pusat dengan prosedur yang telah
di tetapkan yaitu sebagai berikut:
1.
Mengadakan pertemuan untuk membahas masalah
2.
Meminta klarifikasi kepada pihak yang melakukan pelanggaran
3.
Menentukan jenis pelanggaran
Ø Majelis psikologi akan melakukan
klarifikasi pada anggota yang melakukan pelanggaran. Dengan berdasarkan
keterangan dari pelanggar dan berdasarkan data-data yang telah di kumpulkan,
maka Majelis Psikologi akan mengambil keputusan terhada masalah tersebut.
BAB III
KESIMPULA
Pada hakikat nya mengatasi isu etika adalah hal yang
sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat,dikarenakan kebanyakan masyarakat
pada zaman sekarang melaksanakan kegiatan sehari harinya tanpa memperhatikan
etika etika yang harus di terapkan,sehingga memicu pelanggaran pelanggaran baik
itu ringan,sedang dan berat. Oleh sebab itu kita sebagai warga yang
berpendidikan harus tau begaimana cara mengetasi isu isu etika,kerena setiap
masalah mestinya membutuhkan penyelesaian dan cara untuk mengatasi masalah tersebut.